Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
“Penyalagunaan obat dan bahan tersebut dapat menimbulkan mabuk, ketidaksadaran, hingga kerusakan sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Bahkan, bisa berujung pada kematian,” tegas Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemkab Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Surat edaran tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait, demi menyelamatkan masa depan anak-anak Luwu Timur dari ancaman zat berbahaya yang kian mudah diakses.
Masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini. (Put/Red)