Perbuatan anak muda yang berpesta miras sambil karaoke dan minum minuman keras dapat meresahkan warga. Beruntung, Bhabin Kamtibmas Polsek Baebunta aktif berpatroli hingga jam 2 Malam sehingga situasi dapat teratasi.
Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.
Kemudian, dalam Pasal 7 dalam RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (Mik/Red)