Luwu Utara, bilikfa4kt@.id. – Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin, telah memanggil perwakilan kepala desa untuk membahas pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada Luwu Utara 2024.
Pertemuan ini diadakan setelah dua kepala desa, masing-masing dari Kecamatan Baebunta Selatan dan Kecamatan Sukamaju, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis oleh tim Gakkumdu Polres Luwu Utara.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di ruang Unit Tipikor Polres Luwu Utara ini menekankan pesan kepada para kepala desa agar bersikap bijaksana dan berhati-hati, terutama selama masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
AKP Althof menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses setiap laporan pelanggaran yang diteruskan oleh Bawaslu tanpa pandang bulu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mendukung langkah tegas yang diambil jajarannya dalam memastikan netralitas semua elemen pemerintahan, termasuk kepala desa, selama Pilkada berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa netralitas merupakan kewajiban hukum dan moral yang harus dijaga oleh seluruh aparatur negara, termasuk ASN dan personel TNI-Polri, untuk memastikan integritas proses demokrasi.