Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua terduga pelaku berinisial IQ (19) dan PW (31) di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (27/9).
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Imran Hamid langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.