Kasus Narkoba, Dua Warga Malili ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram, satu sachet kosong berukuran sedang, satu tempat korek api berwarna silver, dan satu unit handphone Android merek OPPO berwarna hitam,” jelas Bripka Taufik.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

benner
baca juga  Miliki Sabu , Warga Bone - Bone diamankan Polres Luwu Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *