Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Kompol Hajriadi didampingi oleh kasat Reskrim Polres Luwu Timur saat jumpa pers dengan Beberapa Awak media di aula Polres Lutim jumat (24/januari)
Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat korban melaporkan kejadian dialaminya, korban berinisial LS, ND dan ND Membeberkan.peristiwa yang dialaminya saat dirinya sedang Mandi, ujar Hajriadi.
Kejadian ini terjadi sejak Mei 2024 hingga januari 2025, Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya jika ia sering memvideokan dan merekam Wanita yang sedang mandi.
Atas perbuatannya, YP terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, kini pelaku sedang ditahan beserta alat bukti Rekaman pada HP Pelaku dan barang bukti lainnya, tutur Hajriadi.(Red)