Makassar, bilikf4kt@.id. — Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi, S.I.K.,M.H.didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didi Supranoto, S.I.K., M.H. , bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma S.I.K.,M.H. menyampaikan Press Release pengungkapan kasus tindak Pidana Korupsi Pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise/Usaha Kecil Menengah) Makassar Kartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) yang berlangsung pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Kapolda Sulsel menyebut dalam kasus tersebut pihak Polda telah menetapkan calon tersangka sementara 3 Orang yakni MM, RF, dan RHA.
Modus mereka dengan mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan seperti data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen,”ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi dalam Press Release yang digelar di Halaman Aula A.Mappaoddang Rabu, (28/08)
Lanjut Andi Rian, dilakukan proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian bank dan pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.