Luwu Utara, bilikhukum — Hanya hitung jam setelah pesta pergantian tahun, gerak cepat Reserse Satuan Narkoba Polres Luwu Utara langsung meringkus 2 warga Desa Baku Baku kecamatan Malangke Barat karena kedapatan memiliki dan konsumsi Narkoba jenis Sabu.

Kedua warga Desa Baku-Baku, ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara setelah terbukti menguasai narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial As (21) dan Po (34) diringkus pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 dini hari di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.

Enam paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan. Satu paket di antaranya disembunyikan pelaku di dalam plastik bening di dalam lantai kamar tidur, sementara lima paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku.