Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Aksi penjarahan kawasan hutan di jalur menuju perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Desa Harapan, Lampia, Kecamatan Malili Luwu Timur kini semakin tak terkendali. Dugaan penjualan bebas lahan hutan oleh oknum tertentu mencuat ke publik setelah laporan dari masyarakat diterima redaksi bilikfakta.id.
Disebutkan, puluhan hektare kawasan hutan di tebing jalan menuju perbatasan Luwu Timur – Kolaka Utara telah ‘disulap’ menjadi kebun milik warga yang membeli lahan dari pihak tak bertanggung jawab.
Ironisnya, aksi ini bukan lagi menjadi rahasia. Dugaan keterlibatan oknum tertentu mencuat, karena tidak adanya langkah pencegahan dari pihak-pihak berwenang di Luwu Timur.
Tak hanya merambah hutan, aktivitas ini juga menggunakan alat berat seperti ekskavator, serta puluhan mesin pemotong pohon (chainsaw). Jalan tani dan patok batas pun mulai dibuat, seolah-olah melegalkan lahan yang sudah dibabat.
Akibat aktivitas tersebut, kawasan hutan yang berada di tebing jalan menjadi gundul. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena mengancam kestabilan jalur nasional yang menghubungkan Sulsel dan Sultra. Risiko tanah longsor pun semakin besar, mengingat lokasi yang terjal dan rawan pergerakan tanah.
Warga mendesak pihak kehutanan dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal tersebut, serta menindak tegas pelakunya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU A. Fadly Yusuf menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, Senin (14/4/2025).
“Penyidik Sat Reskrim akan melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas IPTU Fadly.
Langkah cepat Polres Luwu Timur ini untuk mengakhiri aksi perambahan dan perdagangan ilegal kawasan hutan di wilayah perbatasan Sulsel – Sultra, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari rusaknya lingkungan. (Red)