Luwu Timur, bilikt4kt@.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sangat tegas terhadap Perusahan yang tidak Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawannya, Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Luwu Timur yang ditanda tangani oleh Ir. H. Irwan Bachri Syam.
Surat edaran Bupati Luwu Timur menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, terkait Pemberian THR keagamaan bagi buruh atau Pekerja di Perusahaan.
Apabila Perusahaan Tidak Membayarkan THR atau Lalai kepada Karyawannya segera Laporkan pada Dinas Tenaga kerja Luwu Timur, Disnaker Menerima Aduan dan Siap Mengawal karyawan yang tidak dibayarkan THR nya dari Perusahaan.
Perusahaan Wajib membayarkan THR secara Penuh kepada Karyawannya paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, sesuai Peraturan menteri Tenaga kerja tentang tata cara pemberian THR bagi pekerja atau Buruh di Perusahan, Baik BUMD, BUMN Maupun perusahaan Swasta.