Kasus PJU di Luwu Timur Bakal Seret 14 Kades ke Meja JPU

  • Bagikan

LuwuTimur, bilikf4kt@.id — Proses Penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Penerangan Jalan Umum (PJU)  bakal menyeret 14 Kepala Desa di Luwu Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab kasus itu telah Naik ke Tahap Penyidikan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Polres Luwu Timur Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi termasuk 14 Kepala Desa, kini tinggal menunggu Hasil perhitungan Kerugian Negara dari Ahli dan Auditor.

benner

Informasi yang dihimpun bilikfakta.id menyebutkan, kasus PJU yang  ditangani polres Luwu Timur bergulir sejak 2023, sama halnya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Malili namun beda Lokasi dan Pelaku.

Ke 14 Kades yang bakal terseret ke Meja JPU adalah Kades Harapan, Kades Tokalimbo, Kades Loeha, Kades Tole, Kades kalosi, kades Maramba, kades Tarengge Timur, kades Solo, Kades Kanawatu, Kades Balirejo, Kades Asuli, Kades Mahalona, Kades Libukang Mandiri dan Kades Madani

Peningkatan Status Ke Penyidikan kasus PJU yang diduga merugikan Keuangan Negara dibenarkan oleh Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufiq, Benar Kasus PJU sudah naik ke tahap Penyidikan.

Saat ini kata Taufiq, Penyidik menunggu keterangan Ahli dan hasil Perhitungan Kerugian Negara, ke 14 Kades itu telah diperiksa oleh Penyidik sebagai Saksi dan belum ada tersangka yang ditetapkan,

Dalam waktu yang dekat Polres Luwu Timur akan menetapkan tersangka, kita tunggu saja perkembangan Kasusnya, tegas Taufiq.

Polres Luwu Timur berkomitmen untuk menuntaskan Kasus PJU yang menghebohkan Masyarakat Bumi Batara guru, sabar yah, nanti kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya, tutur Muh. Taufiq.

Kasus PJU itu menggunakan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) yang digelontorkan oleh Pemda Luwu Timur sebesar Rp 1 Milyar per Desa setiap tahunnya melalui alokasi APBD, termasuk pengadaan PJU.

Sementara PJU adalah sarana untuk mendukung Program Luwu Timur Terang sesuai Visi dan misi Pemerintah Daerah, namun menimbulkan Masalah yang harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa dan rekanannya (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *