Luwu Utara, bilikf4kt@.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di aula Demokrasi dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Luwu Utara, Umung Kallang.pada Hari Sabtu 10 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Luwu Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Ketua KPU Luwu Utara beserta anggotanya, Polres Luwu Utara, Dandim 1403 Palopo, Ketua Pengadilan Masamba, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara beserta anggotanya, ketua PPK se-kabupaten Luwu Utara, dan tamu undangan lainnya.
Umung Kallang, Plh. Ketua KPU Luwu Utara, menjelaskan bahwa proses pemuktahiran data telah dilakukan sejak proses coklit pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli, dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka di tingkat TPS pada tanggal 2 Agustus, dan rapat pleno terbuka ditingkat PPK pada tanggal 6 Agustus. Rapat pleno terbuka ini merupakan tahap akhir di tingkat kabupaten terkait rekapitulasi dan penetapan TPS.
Muh. Kasrum, Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara yang mewakili Bupati Luwu Utara, menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil telah memfasilitasi penyelesaian data yang bermasalah, terutama terkait dengan data ganda. Sebanyak 260 data telah diverifikasi dan diserahkan ke KPU untuk tindak lanjut.