Selain itu ada pula Permendagri RI nomor 19 tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang milik Daerah pada pasal 78 ayat 4 , yang menyatakan Pemanfaatan Barang milik Daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
Disisi lain, Upaya pemerintah Daerah untuk mempercepat investasi dibutuhkan kecerdasan seorang pemimpin dalam memberikan ruang dan kemudahan untuk menarik Investor berinvestasi di daerahnya.
Posisi tawar Pemerintah kepada Investor tentu ingin mempercepat arah kebijakan yang berpihak kepada Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat guna terwujudnya Kawasan Industri Melalui Program PSN Pemerintah Pusat di Luwu Timur.
Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk DPRD selaku Pilar terdepan dalam mendorong dan mendukung Kebijakan Pemerintah untuk membangun Luwu Timur yang maju dan Sejahtera.
Dalam RDP Yang digelar di DPRD Sulsel, ketua Komisi D Kadir Halid dengan tegas menyatakan bahwa lahan Kompensasi DAM Karebbe di Lampia itu adalah Milik Pemda Luwu Timur, kepada siapa aset disewakan dan besaran Nilai sewanya kan sesuai hasil Penilaian Apresial, tegasnya,.








