
Tindakan Melawan hukum itu terus berlanjut, lokasi kawasan hutan yang dijarah itu Kini dijadikan perkebunan oleh beberapa Warga yang membeli, ujar Sumber Media ini, sembari minta namanya Tidak dipublish.
Dugaan Penjualan Kawasan Hutan Di jalur Menuju Perbatasan Luwu Timur – Sultra bukan lagi Rahasia, ironisnya, Oknum Pemerintah Setempat tidak mengambil langkah pencegahan termasuk pihak yang berkompeten di Luwu Timur, lapornya.
Tak hanya itu, Lahan hutan yang diduga dijual itu telah dibabat dengan menggunakan Alat berat (Ekskavator) serta menggunakan Puluhan Mesin pemotong / Penebang Pohon (Chainsaw), termasuk membuat jalan Tani dan Patok batas sebagai ukuran luasan Lahan Kebun para Pembeli.
Dampak Dari Perambahan Hutan di Daerah itu, Selain Merusak Lingkungan juga mengancam jalan Nasional di perbatasan Sulsel – Sultra dari Longsor, sebab pohon pohon yang menjadi penyangga / Penopang tebing jalan dibabat untuk dijadikan Lahan Perkebunan.
Fatalnya lagi, kawasan hutan itu kondisinya terjal dan kemiringannya menjadi Ancaman Longsor terhadap Jalan Nasional yang setiap hari Ramai dilalui Mobil Angkutan Umum dan barang dari Sulsel ke Sultra demikian pula sebaliknya.
Warga berharap pihak Kehutanan dan Aparat Penegak hukum agar segera turun tangan untuk menghentikan dan memproses Pelaku yang diduga diperjual belikan Kawasan Hutan di Lampia Desa Harapan Malili Luwu Timur Sulsel, Harapnya.(Red)