Tabung Yang berhasil dicuri pelaku secara berjenjang selama 4 Bulan (September – Desember 2024) dan dilaporkan pada januari 2025, tak butuh waktu lama penyidik mengungkap pelaku pencurian tabung yang merugikan korban senilai Rp 100 Juta lebih.
Kini dua orang Pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Timur beserta Tabung gas sebagai barang bukti usai di jual kepada sejumlah pembeli di daerah Wasuponda dan Malili, tegas hajriadi.
Penyidik Masih mengembangkan kasus pencurian tabung gas itu dengan memeriksa sejumlah Saksi, termasuk para pembeli, Dua pelaku yang ditangkap Berinisial R (32) Warga Desa Kawata dan I (37) warga Desa Nikkel Sorowako , kunci Kompol Hajriadi.(Red)