Luwu Utara, bilikf4kt@.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Menangkap Seorang pria berinisial A (43), warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, atas dugaan kuat menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu sachet ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, sementara tiga lainnya berada di dalam dompet milik tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap (bong), pirex kaca, pipet, jarum api, dua korek api, dan satu unit ponsel warna hitam.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial T yang tinggal di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Setiap sachet sabu dibeli seharga Rp300.000 dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.