Janji Politik Seorang Pemimpin yang dipilih oleh Rakyat, langkah pertama yang harus dilakukan sesuai perintah Undang undang adalah menyusun kerangka program yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan kontrak politik yang dijanjikan saat kampanye.
Artinya, Apa yang dijanjikan oleh Pemimpin saat kampanye kiblatnya ada di RPJMD yang telah disusun dan disepakati secara bersama antara DPRD dan Pemerintah melalui Rapat Paripurna DPRD dan turunan pelaksanaan RPJMD dijabarkan dalam program di batang tubuh APBD.
Jika menagih Janji politik kepada seorang Pemimpin yang notabenenya baru 6 Bulan usai dilantik atau bekerja itu Mustahil dan tidak Masuk Akal, Sebab Program yang dijanjikan itu tidak serta Merta langsung ditunaikan, tentu harus mengikuti Aturan dan menyesuaikan Kemampuan keuangan Daerah.
Mana ada Pemimpin di Negeri ini yang baru 6 Bulan bekerja Sudah dapat membayar tunai janji Politiknya, sebab Janji politik itu terlaksana secara bertahap, setelah seluruh aturan dan Regulasi tidak ada yg dilabrak, itulah sebabnya, DPRD selaku Lembaga Pengawas dalam menyusun RPJMD tentu menilai dan melihat seluruh Aturan dan regulasi yang ada.
Visi dan Misi itu bukan seperti materi atau barang yang harus dibayar Cash/ Lunas, tentu searah dengan hirarki RPJMD dan RPJP , sebab pembangunan itu terlaksana secara berkesinambungan berdasarkan Kemampuan Keuangan Negara atau Daerah.
Seperti halnya Kartu Lansia, sebelum visi misi atau janji Politik itu dilaksanakan, maka terlebih dahulu harus dilihat kerangka aturannya, sebab Undang – Undang itu membatasi kontrak politik seorang Pemimpin yang terpilih, meskipun niatnya ingin memberikan tunjangan seluruh Lansia, namun dibatasi oleh Regulasi ataupun aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab jika pemimpin itu mengabaikan aturan tentu menjadi pelanggaran Hukum, bukan hanya Bupati yang melanggar tetapi juga seluruh anggota DPRD harus mempertanggung jawabkan nya, karena penyusunan RPJMD dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah.
Misalnya, Data Jumlah Lansia di Luwu Timur berkisar 27 Ribu, Namun jumlah itu setelah di Kategorisasi secara ekonomi tentu tidak semua harus diberikan tunjangan hidup yang dijanjikan dalam Visi dan misi bupati yang terpilih, jika seluruh Lansia diberikan, tentu Pemerintah dan DPRD melanggar aturan dan tidak berkeadilan dalam membelanjakan APBD.
Karena, Aturan dan Rujukan tentang kartu lansia itu, diatur sesuai Undang – undang tentang syarat penyaluran dan pemberian Bantuan Sosial, serta pengelompokan Masyarakat dalam Kategorisasi secara Ekonomi, yakni melihat Kemampuan ekonomi bagi calon Penerima bantuan Sosial.
Demikian Pula dengan program yang lainnya, Sebagai Warga Luwu Timur, kita harus berbangga atas adanya Program pemberian tunjangan Hidup Bagi Lansia Yang menghuni bumi Batara Guru, sebab Program ini menjadi salah satu Penyangga Ekonomi Masyarakat yang berusia 60 tahun Keatas dengan keterbatasan Ekonomi.