Luwu timur, bilikf4kt@.id — Guna menjamin kerahasian Pilihan setiap orang dan kebebasan memilih menjadi hak warga Negara, karena itu bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara Bebas dan Rahasia tanpa ada tekanan dari siapapun.

Memfoto dan Merekam dirinya saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk Pelanggaran, sebab tindakan itu melanggar prinsip kerahasiaan Pemilu, jika ketahuan memfoto atau merekam dirinya saat mencoblos, maka terancam sanksi Pidana dan Denda.
Larangan Memfoto dan merekam Kertas suara saat dicoblos di bilik TPS oleh Wajib pilih tertuang didalam PKPU nomor 25 tahun 2023 ayat 1 huruf e dan undang nomor 7 tahun 2017 pasal 500 tentang pemilihan umum
Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Sanksi dan denda tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarang memfoto ataupun merekam surat suara yang sudah dicoblos dan sangat rentan di salahgunakan, termasuk sebagai bukti transaksi ataupun karena takut dengan tekanan dari seseorang maupun dari salah satu Paslon yang ikut kontestasi.