Menjawab pertanyaan Wartawan, Kompol Hajril dengan tegas menyatakan bahwa, Saat ini Polisi terus mendalami pelaku lainnya yang diduga memiliki jaringan dengan 8 Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, ini masih Penyelidikan dan pengembangan kasus, sehingga Kami masih merahasiakan Terduga yang belum tertangkap, tegasnya.
Kompol Hajril Juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk segera melaporkan Jika melihat dan mengetahui setiap adanya kejadian Pidana yang dapat Menganggu Stabilitas Keamanan masyarakat dan Lingkungan dalam wilayah hukum Polres Luwu Timur, harapnya.
Kedelapan Tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Pasal 127, 112 dan 114 Dengan ancaman Penjara 5 Tahun atau maksimal 20 tahun Penjara atau pidana Mati, tutur Hajril.(Red)