Makassar, bilikf4kt@.id — Protokol Kementrian dalam Negeri menginformasikan bahwa Pelantikan Kepala Daerah yang tak bersengketa di MK diundur ke pertengahan Pebruari 2025, Semula pelantikan dijadwalkan 6 Pebruari 2025.
Hal itu disebabkan adanya putusan Sidang MK yang di majukan untuk perkara sengketa Pilkada yakni tanggal 4 – 5 Pebruari 2025, sehingga Bupati/walikota dan gubernur yang Perkaranya Mendapat Putusan Dismissal dapat mengikuti Pelantikan Serentak.