Dalam tahapan dan Proses Negoisasi itu, warga sudah menyetujui Kerohiman yang ditawarkan Oleh Pemerintah Daerah terhadap Tanaman dan bangunan yang terlanjur mereka tanam dan dirikan.

Kabag Pemerintahan Pemda Luwu Timur Andi Muh. Resa saat ditemui Wartawan Menjelaskan, Proses pemberian uang kerohiman kepada masyarakat terdampak pada lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri IHIP di Desa Harapan Lampia Malili telah dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Resa menegaskan bahwa, Sebagai pemegang Hak atas Tanah/lahan, Pemerintah Daerah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati dan/atau menggarap lahan dan Aset Milik Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini kami tempuh dalam rangka memberikan Solusi dan mengedepankan nilai kemanusiaan terhadap Warga, namun perlu diketahui bahwa Pemerintah tidak memberikan Kerohiman terhadap tanah /Lahan, melainkan Tanaman dan bangunan Tegas Resa.(Red)








