Malili, bilikf4kt@.id — Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Timur Sulsel Akan melakukan Peninjauan Ulang / Merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pengenaan Pajak Reklame, khususnya Papan Nama Usaha dan atau Profesi untuk memberikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur M. Yusri kepada media ini diruang kerjanya, Selasa (10 Pebruari 2026) sekaligus memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di Media Sosial.
Menurutnya, Peninjauan ulang Perbup Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah atas pengenaan Pajak Reklame khususnya Papan Nama Usaha yang dinilai membebani bagi Pelaku Usaha.
Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dibawa Nahkoda Irwan Bachri Syam akan meninjau ulang dan Merevisi Perbup yang lama (26 tahun 2024) dengan Perbup baru untuk memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.








