Sementara itu, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional, Dr. Andi Abubakar, menyampaikan bahwa arsip statis memegang peranan strategis dalam menjaga identitas, bukti hukum, dan memori kelembagaan pemerintah daerah.
Menurutnya, arsip statis bukan sekadar tumpukan dokumen lama, tetapi merupakan sumber informasi berharga yang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengelolaan arsip statis yang baik menjamin bahwa koleksi-koleksi bersejarah dan dokumen penting tersedia untuk keperluan administrasi, penelitian, serta pengambilan keputusan masa depan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, workshop tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan kearsipan, mengingat masih rendahnya nilai pengawasan kearsipan, khususnya arsip statis di setiap daerah.
“Menjadi sangat penting sebagai wadah untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajerial kita dalam mengelola arsip statis sesuai ketentuan perundangan, standar kearsipan nasional, dan praktik terbaik,” pungkas Andi Abubakar. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







