Pengedar Sabu Wasuponda diringkus, Pelaku sudah Lama Meresahkan Warga

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh. Taufiq kepada awak media membenarkan penangkapan Tiga bandar Sabu Asal Wasuponda, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur beserta barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara, kata Taufiq.

Tertangkapnya ketiga pelaku yang dikenal sebagai pengedar sabu, Warga Wasuponda meminta aparat kepolisian untuk mendalami keterlibatan sejumlah rekan pelaku yang lain dan diduga memiliki andil dalam peredaran Sabu di Wasuponda selama ini, harapnya.(Red)

benner
baca juga  Di Luwu Timur, Warga dianiaya hingga Babak Belur, Pelaku Masih Berkeliaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *