Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Tiga Pelaku jaringan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang Selama ini meresahkan Warga Wasuponda Kabupaten Luwu Timur diringkus oleh satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur Polda Sulsel, kamis (17/10)
Ketiga Pelaku yang ditangkap yakni LS (34) yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan dua Rekannya MR (26) dan RK (42), dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,67 gram yang sudah terbagi dalam beberapa shacet serta alat hisap.
Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat, jika selama ini Ketiganya dikenal sebagai pengedar sabu di Desa Ledu – Ledu Wasuponda, sayangnya polisi hanya menemukan sedikit barang haram (sabu).
Penangkapan Ketiga Pelaku dipimpin langsung Oleh kasat Narkoba Polres Luwu Timur Iptu Andi Imran, ketiga Pelaku kini diamankan di Polres Luwu Timur guna menjalani Proses Hukum.