Sementara itu, dua tersangka lainnya, Lk O dan Lk PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, Lk Mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Lk PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Mik/red)