Polres Lutra Jemput Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

  • Bagikan
benner

Lalu Pelaku MDA (24) membawa korban ke sebuah rumah di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, membuka bajunya, dan memeluk korban dari depan.

Di dalam kamar, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali. Melampiaskan nafsu setannya, pelaku kemudian memaksa korban untuk diantar pulang kembali ke rumahnya di Dusun Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

benner

Setibanya di rumah korban, pelaku hampir dihakimi massa oleh warga yang sedang mencari keberadaan korban MDI, sehingga keluarga korban mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Lamasi.

Mendapat laporan bahwa pelaku MDA diamankan di Polsek Lamasi, Unit Resmob Polres Luwu Utara bergerak cepat menjemput pelaku. Lalu dibawa ke Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Luwu utara AKBP.Muhammad Husni Ramli.S.IK.,Mh.M.TR.OPSLA Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ungkapnya.
(Mik /Red)

benner
baca juga  DPC GMNI Sinjai Mengecam Penganiayaan Dua Kadernya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *