Polres Lutra Jemput Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

  • Bagikan

Luwu Utara , bilikf4kt@,id.  — Unit  Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Proses penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.

benner

Kronologis kejadian yang dilaporkan, bermula saat korban berinisial MDI (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Joro Sudarmo.”

Setelah berkomunikasi selama empat bulan, korban akhirnya diajak bertemu oleh pelaku, MDA, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 00.00 WITA, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda dua.

Namun, dalam perjalanan, pelaku memegang tangan korban dan memaksa korban memasukkan ke dalam celana pelaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *