Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Polres Luwu Timur melalui Wakapolres kompol Syamsul Umumkan sejumlah kasus Kejahatan, Mulai dari Kasus Narkoba, Perdagangan Orang Hingga Pelanggaran Lalu Lintas yang terjadi dalam dua Bulan Terakhir ini (juli – Agustus 2024)
Penyampaian Penanganan Sejumlah kasus Disampaikan oleh Waka Polres Luwu Timur Kompol Syamsul dalam Jumpa pers /Pres kompress Senin siang (26/Agustus) di Aula Humas Polres Luwu Timur.
Khusus kasus Narkoba, Polres Luwu Timur menangkap 4 Pelaku yang diduga sebagai Bandar dengan jumlah barang bukti berupa Sabu seberat 25,75 Gram yang ditangkap Lokasi kejadian Yang Berbeda dengan Masing – Masing Tersangka.
Para tersangka Bandar Sabu / Pengedar dikenakan Pasal 112 , 114 Yuntho 127 Undang – Undang Narkotika, Ke 4 Tersangka tersebut Terancam Pidana penjara Seumur Hidup atau maksimal 20 Tahun Penjara Atau minimal 5 Tahun Penjara, Kata Kompol Syamsul.