Polres Luwu Timur Umumkan Sejumlah Kasus Kejahatan

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Polres Luwu Timur melalui Wakapolres kompol Syamsul Umumkan sejumlah kasus Kejahatan, Mulai dari Kasus Narkoba, Perdagangan Orang Hingga Pelanggaran Lalu Lintas yang terjadi dalam dua Bulan Terakhir ini (juli – Agustus 2024)

Penyampaian Penanganan Sejumlah kasus Disampaikan oleh Waka Polres Luwu Timur Kompol Syamsul dalam Jumpa pers /Pres kompress Senin siang (26/Agustus) di Aula Humas Polres Luwu Timur.

Khusus kasus Narkoba, Polres Luwu Timur menangkap 4 Pelaku yang diduga sebagai Bandar dengan jumlah barang bukti berupa Sabu seberat 25,75 Gram yang ditangkap Lokasi kejadian Yang Berbeda dengan Masing – Masing Tersangka.

Para tersangka Bandar Sabu / Pengedar dikenakan Pasal 112 , 114 Yuntho 127 Undang – Undang Narkotika, Ke 4 Tersangka tersebut Terancam Pidana penjara Seumur Hidup atau maksimal 20 Tahun Penjara Atau minimal 5 Tahun Penjara, Kata Kompol Syamsul.

benner
baca juga  Enam Penyabung Ayam di Sukamaju Keok ditangan Resmob Luwu Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *