Ke 4 Tersangka Pengedar / Bandar Sabu itu kini mendekam di tahanan Mapolres Luwu Timur, Ke 4 Tersangka itu yakni JL (30) Warga Desa Puncak Indah Malili, NA (49) warga Desa Wewangriu Malili, RS (43) Warga Desa Sindo Agung Mangkutana dan MA (26) warga Dusun Togo Desa Balambano Wasuponda.
Sementara di kasus lainnya, yakni kasus Perdagangan Orang dengan Tersangka ANA Warga Kabupaten Barru, modus operandinya Tersangka menjual pacar dengan Laki laki hidung Belang di Wisma Tomoni Kecamatan Tomoni,
Sementara untuk pelanggaran Lalu Lintas dua bulan terakhir ini, angka kecelakaan di jalan raya mengalami penurunan, dari hasil operasi Patuh 2024 mampu menekan angka kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Luwu Timur.(Js/red)