Tanpa perlawanan, empat tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun pelaku, yakni Hermawan (43) asal Desa Radda, Darianto (42) asal Kota Makassar, Bakri (43) asal Desa Radda, dan Andi Syafaat (32) warga Desa Pompaniki
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu kunci tang potong, dan sekitar 30 potong kabel yang telah dikupas, hasil interogasi, keempat pelaku mengakui seluruh perbuatannya, nilai kerugian perusahaan akibat pencurian ini mencapai lebih dari Rp105 juta.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha, mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan personel Resmob dalam mengungkap kasus ini.
Kami tegaskan, Polres Luwu Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merugikan fasilitas vital milik publik atau perusahaan layanan masyarakat. Kami akan tindak tegas,” ujar AKBP Nugraha.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau lokasi pencurian lainnya. (Mik/Red)