Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara terpisah Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli kepada wartawan mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba dalam operasi ini.
Ia juga meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk membantu pihak penegak hukum (Polres Luwu Utara) dengan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan tindak pidana narkotika.pinta Muh Husni.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,”
Himbaunya.(Mik/Red)