Ancaman melibatkan penyebaran video tersebut jika NP tidak memenuhi permintaan untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan, NP tidak menggubrisnya, meskipun Mendapat Ancaman.
Ancaman kembali muncul pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19:17 WITA, saat NP menerima pesan dari nomor yang sama yang mengirimkan video serupa.
Merasa tertekan, NP memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan dua pelaku, yaitu AJ alias Rz dan H (17). Rz ditangkap di rumahnya di Desa Polejiwa, sementara H, seorang pelajar, diamankan di salah satu Sekolah Menengah di Luwu Utara. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan adil.
Penangkapan dua pelaku merupakan langkah awal, dan upaya akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya dan memberikan keadilan bagi korban dengan memastikan penanganan kasus secara transparan dan adil.(Mik/Red)