Agenda penetapan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di gedung KPU RI di jakarta, keputusan penetapan ini diambil setelah sidang sengketa Pilpres menolak gugatan kubu Anies Baswedan Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
Hasyim mempertegas bahwa setelah MK Menolak gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa PHPU maka putusan KPU tetap sah. ujar hasyim. (Red)
Respon (1)