Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP M. Althof Zainudin menjelaskan, pihaknya melangsungkan rekonstruksi kasus pembunuhan sebanyak 32 adegan. Hal ini, untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pada adegan ke 7, Pelaku memeluk korban dari belakang dan adegan ke 8, salah satu pelaku melakukan pemukulan dengan kayu sehingga korban Nurrahmad (34) jatuh tersungkur. “Jelas Kasat Reskrim kepada wartawan selasa (17/12/2024).
Kasat menambahkan bahwa Kronologis kejadian berawal dari korban Nur (34) menuduh pelaku mencuri coklatnya dikebun sehingga pelaku tidak menerima dan terjadi pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama. (Mik/Red)