Laporan : Mikson
Luwu Utara, bilikf4kt@.id –Dana Transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kabupaten Luwu Utara tahun 2025 dipangkas oleh Pemerintah Pusat.
Pemangkasan ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Utara Ir. Baharuddin Nurdin, MM menjelaskan bahwa pemangkasan dana transfer untuk Luwu Utara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut berdasarkan keputusan menteri keuangan (KMK), nomor 29 tahun 2025.
Jumlah anggaran yang dipangkas tersebut kurang lebih Rp 77 Miliar, dari total Dana Transfer Rp 1 Triliuan, yakni Dana Alokasi Khusus (DAU) sekitar Rp 25 Miliyar dan infrastruktur Rp 52 Miliar ” kata Baharuddin Nurdin, Kamis (6/3/2025) kemarin.