Luwu Utara, bilikf4kt@.id — Seorang remaja asal Kota Palopo ditangkap polisi karena kedapatan melakukan aksi freestyle dan balapan liar di Jalan Lingkar Selatan Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (08/03/2025) sore.
Remaja tersebut bernama Marvel Trisabuni Saputra (17), pelajar, beralamat di Jalan Batara, Kelurahan Wara, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Marvel diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara saat patroli (sistem hunting) di wilayah tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, melalui Kasat Lantas AKP A. Muh. Yusuf, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Perintah Nomor: Sprin/10/III/2025/Lantas, dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku mengaku datang ke Luwu Utara karena diundang untuk balapan,” kata AKP A. Muh. Yusuf.