Namun, masyarakat menilai nilai tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah dengan menunjuk tim penilai independen untuk mendapatkan perhitungan yang lebih objektif. Hasil penilaian independen tersebut kemudian menghasilkan nilai total sekitar Rp16 miliar.
“Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan Rp11 miliar kepada 83 warga yang telah menyetujui, sedangkan hak 30 warga sisanya telah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja,” kata Reza.
Menurutnya, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tetap memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam proses pengosongan aset daerah.
Reza menegaskan, meskipun proses awalnya merupakan penertiban dan pengamanan aset daerah, pemerintah tidak hanya mengambil pendekatan administratif.
Pemkab Luwu Timur memilih membuka ruang dialog dengan masyarakat, turun langsung menemui warga, serta melakukan sosialisasi berulang kali di kantor desa dan lokasi PSN. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







