
Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Luwu Timur, Senin (28/7/2025), dalam Rapat Paripurna.
Penyerahan Ranperda dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, dan diterima Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, disaksikan oleh Wakil Ketua I Jihadin Peruge, Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, segenap anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Sekda H. Bahri Suli menjelaskan bahwa, penyerahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 antara Pemda dan DPRD melalui nota kesepahaman.
“Ranperda ini disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025,” ujarnya.
“Tahun ini juga merupakan masa transisi dari RPJMD 2021–2026 ke RPJMD 2025–2029, sehingga beberapa program prioritas terbaru telah dimasukkan,” jelas Bahri Suli.
Adapun sejumlah program unggulan yang menjadi sorotan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, antara lain: