Seluruh Fraksi DPRD Luwu Timur Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Malili, bilikf4kt@.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (10/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler sebagai representasi Pemerintah Kabupaten dalam mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suhardjo. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.

Dalam agenda tersebut, lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya, yakni Fraksi PAN melalui Prima Eyza Purnama, Fraksi NasDem oleh Muhammad Iwan, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat melalui Rusdi Layong, Fraksi Golkar oleh Wahidin Wahid, dan Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Sukasman.

Meski menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan anggaran, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sejumlah masukan yang disampaikan fraksi dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. DPRD juga memberikan apresiasi terhadap berbagai program pembangunan yang telah direalisasikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sepanjang tahun anggaran 2025.

Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

baca juga  Komitmen Transparansi dan Kepatuhan, Bupati Irwan Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Sulsel

“Berbagai masukan yang disampaikan fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan ke depan,” kata Puspawati.

Ia menambahkan, ditetapkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan anggaran yang tepat sasaran, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Persetujuan seluruh fraksi tersebut sekaligus menjadi penegasan atas komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik. (Put/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *