Sukmawati : HP dapat digunakan Transaksi Paska Bayar

Oplus_131072

Olehnya itu, tambahnya, Sukmawati Meminta kepada Petugas agar menyiapkan tempat penitipan barang di TPS, barang bawaan pemilih dapat dititip atau diamankan saat memasuki Bilik Suara saat melakukan pencoblosan, pintanya.

Sesuai UU Pemilu, Pemilih yang memotret ataupun merekam dirinya saat memilih/mencoblos salah satu Paslon akan dipidana dengan ancaman Pidana penjara dan Denda. Jadi pemilih diwajibkan untuk tidak mem foto maupun merekam saat nyoblos, sebab ini akan merugikan dirinya sendiri.(Red)

benner
baca juga  Bawaslu Awasi Ketat Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Luwu Timur di Makassar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *