Sukmawati : HP dapat digunakan Transaksi Paska Bayar

Oplus_131072

Olehnya itu, tambahnya, Sukmawati Meminta kepada Petugas agar menyiapkan tempat penitipan barang di TPS, barang bawaan pemilih dapat dititip atau diamankan saat memasuki Bilik Suara saat melakukan pencoblosan, pintanya.

Sesuai UU Pemilu, Pemilih yang memotret ataupun merekam dirinya saat memilih/mencoblos salah satu Paslon akan dipidana dengan ancaman Pidana penjara dan Denda. Jadi pemilih diwajibkan untuk tidak mem foto maupun merekam saat nyoblos, sebab ini akan merugikan dirinya sendiri.(Red)

baca juga  KPU Lutim dan Mahasiswa KKNT 112 Unhas gagas program Simpel
benner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *