“Kita dapat lihat Situasi terkini dalam keadaan “Terkendali dan Kondusif” dengan indikator masyarakat dapat melaksanakan aktifitas secara normal,” ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.
“Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” jelas Kombes Pol Didik.
Kabid Humas Polda Sulsel juga menerangkan bahwa Negara mempunyai konstitusi, apabila ingin menyampaikan tentu disampaikan secara santun & tidak bertentangan dengan aturan hukum sehingga kita satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai.(Mik/Red)