Tahun depan, 25 Desa di Luwu Timur Adakan Pemilihan Kepala Desa

Adapun Syarat bagi Calon Kepala Desa, mengacu pada Perda nomor 7 Tahun 2021 dan Perbub nomor 39 tahun 2021, setiap Calon Kepala Desa berusia minimal 25 Tahun dan berijazah paling rendah SMP atau sederajat serta Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan, Rinci Umar dibalik Telepon.

Jika ada Desa yang Calonnya tunggal (hanya Satu), maka tidak dilakukan Pemilihan melainkan Keputusannya melalui Proses Musyawarah, antara Panitia Pilkades dengan BPD serta perwakilan Masyarakat, sembari Menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang merujuk pada UU Desa Yang Baru, tutur Umar Hasan

Adapun Desa yang akan Melaksanakan Pilkades yakni :
1. Desa Burau Pantai
2. Desa Mobonta
3. Desa Pepuro Barat
4. Desa Lera
5. Desa Balo-balo
6. Desa Arolipu
7. Desa Bayondo
8. Desa Beringin Jaya
9. Desa Tadulako
10. Desa Cendana Hitam Timur
11. Desa Cendana Hitam
12. Desa Kertoraharjo
13. Desa Manggala
14. Desa Wonorejo Timur
15. Desa Wonorejo
16. Desa Pertasi Kencana
17. Desa Lamaeto
18. Desa Balantang
19. Desa Baruga
20. Desa Lakawali Pantai
21. Desa Pasi-pasi
22. Desa Wewangriu
23. Desa Ussu
24. Desa Ledu-ledu
25. Desa Sorowako (Red)

baca juga  Hotel Borobudur Jakarta Tempat Nginap Bupati dan Walikota yang akan dilantik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *