Tak butuh waktu lama, Pelaku Pemarangan di Towuti ditangkap

Towuti, bilikf4kt@.id — Kasus Penganiayaan dengan menggunakan Parang Panjang di Desa Loeha Kecamatan Towuti Luwu Timur yang terjadi Selasa Malam sekira pukul 20.00 (20 Januari 2026) menyebabkan AM (50) Tewas akibat tebasan Parang dileher.

Dari peristiwa itu, HL (34) Pelaku Pemarangan telah ditangkap oleh Polsek Towuti yang dibackup Satuan Reskrim Polres Luwu Timur di lokasi kejadian.

 

Hasil Penyelidikan awal dari Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa AM dipicu saat pelaku mendengar adiknya Cekcok dengan korban AM.

baca juga  Alihkan Tabung Gas Subsidi Ke Sulteng, 5 Sopir Grand Max diamankan
benner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *