Sidrap, bilikf4kt@.id –Komitmen Polri dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang tidak Pandang Bulu, terbukti hari ini Senin (22/Juli) Dua anggota Polres Sidrap Dipecat karena Terlibat Peredaran Narkoba beberapa Waktu Lalu.
Pemecatan Dua Anggota Polres Sidrap Polda Sulsel dilakukan usai keduanya di Vonis terbukti bersalah Oleh pengadilan, keduanya diberhentikan dengan tidak Hormat (PTDH) melalui Upacara khusus yang dipimpin oleh Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantri Taherong.
Hasbar, Kontributor bilikfakta.id dari Sidrap melaporkan, Dua anggota Polres Sidrap yang dipecat itu Yakni Aipda Amran dan Brigpol Muhammad Yusuf.
Kapolres Sidrap dengan tegas mengatakan bahwa, kedua anggota Polri yang dipecat itu dinilai tidak mampu lagi berdinas dan melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.