Keduanya melanggar pasal 127 tentang narkotika. Aipda Amran dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan dipecat dari institusi Polri dan Brigpol Muhammad Yusuf dipidana 1 tahun 3 bulan dan dipecat dari institusi Polri.
Ini bukan suatu kebanggan tegas Kapolres, untuk memberhentikan anggota kita dari kesatuan. Akan tetapi hal ini adalah kewajiban Polri untuk memecat anggotanya yang melanggar,” tegas Fantri (Hs/Red)