B. Hak anak langsung terlindungi
Dokumen identitas memungkinkan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum.
C. Meringankan beban ibu dan keluarga
Mengurangi biaya, tenaga, dan waktu karena layanan selesai di fasilitas kesehatan tanpa bolak-balik administrasi.
D. Mencegah keterlambatan pencatatan kelahiran
Banyak kasus baru mengurus akta bertahun-tahun kemudian, dan IPBAL menutup celah ini.
E. Selaras dengan pelayanan publik yang humanis
Layanan kependudukan tidak hanya menolong ibu dan bayi secara fisik, tetapi juga menjamin masa depan mereka.
“Dengan hadirnya IPBAL, pemerintah berharap angka kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA di Kabupaten Luwu Timur semakin meningkat, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Nursih Hariani.
Turut mendampingi, Kepala Bidang Capil, Rosmala Dewi Amir, Kepala Puskesmas Tomoni dan Mangkutan, Kasubag Umum dan Keuangan RSUD I Lagaligo, dan Kepala Seksi P2SL RSUD I Lagaligo. (Put/Red) (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)








