Hasilnya Temuan Aktivis lingkungan saat berkunjung Ke Pelabuhan /Jetty PT PUL bersama Tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TPPSDA) menemukan adanya penimbunan sungai dan penambahan pelebaran Areal Jetty hingga 40 Meter dari Jetty Sebelumnya, ini Pelanggaran berat terhadap Lingkungan yang harus diproses Hukum, tegas Marjuni.
Manager Projeck (MP) PT PUL Doni De Rosari yang dihubungi redaksi melalui jejaring telepon membantah jika Perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan Penimbunan Sungai/Pelebaran, hanya menimbun areal Pelabuhan untuk perkuatan Jetty sesuai dengan surat rekomendasi Kementrian Perhubungan, tandasnya.
Doni juga mengakui jika PT PUL belum mengantongi Ijin penambangan berupa RKAB, Perusahan saat ini hanya melakukan pembenahan jalan dan pembuatan Mes, kami tinggal menunggu Penandatanganan RKAB dari kementiran ESDM, tinggal tunggu waktu, Bantah Doni (Red)