Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Dipicu Faktor Ekonomi, Perselisihan dan Pertengkaran, Sosmed, Mabuk, Perkawinan Usia Dini, KDRT, Cacat, faktor Agama, perselingkuhan serta Judi online (Judol), maupun ditinggal pergi selama 2 Tahun, Angka Perceraian Pasangan Suami Istri di Luwu Timur naik Drastis.
Terhitung Januari 2024 hingga Akhir Maret 2025 Kabupaten Luwu Timur dapat tambahan Janda yang tergolong Masih Usia Muda (usia 20 – 30 Tahun) sebanyak 594 Orang, setelah diputus Perkaranya dan mendapat Akta Cerai dari Pengadilan Agama di Malili.
Sesuai Registrasi Perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Luwu Timur, angka Perceraian yang ditanganinya setiap tahunnya mengalami peningkatan cukup Drastis, tentu ini menambah jumlah Deretan Janda maupun Duda di Luwu Timur.
Klasifikasi orang yang mengajukan Perkara Perceraian beragam unsur, seperi halnya Wiraswasta, ASN, Polri, Petani, Nelayan, URT dan lain sebagainya.